Jakarta – Bagi Anda yang memiliki lebih dari satu Surat Izin Mengemudi (SIM), seperti SIM A dan SIM C, jangan terkejut jika nomor di kedua SIM tersebut sekarang sama. Hal ini merupakan bagian dari perubahan format baru yang telah diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Penggunaan NIK KTP sebagai Nomor SIM
Perubahan ini terjadi karena Korlantas Polri telah mulai menyamakan nomor SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini telah berlaku sejak bulan lalu, di mana nomor SIM sekarang tidak lagi menggunakan nomor urut seperti sebelumnya, melainkan menggunakan NIK yang terdiri dari 16 digit.
Dengan demikian, jika Anda memiliki lebih dari satu SIM, seperti SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor, kedua SIM tersebut akan memiliki nomor yang sama, yaitu NIK yang tertera pada KTP Anda.
Alasan di Balik Kebijakan Single Data
Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, mengonfirmasi bahwa penggunaan NIK sebagai nomor SIM sudah mulai diterapkan di Indonesia. Perubahan ini dilakukan secara bertahap, sehingga nantinya semua SIM di Indonesia akan menggunakan NIK sebagai nomor identitas.
Sebelumnya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan di balik kebijakan ini. Menurutnya, penggunaan NIK sebagai nomor SIM merupakan bagian dari upaya untuk menerapkan single data, yang bertujuan menertibkan data pribadi penduduk Indonesia agar tidak terjadi data ganda.
“Sistem NIK yang tertera pada KTP sejatinya sudah bagus. Sebab, data penduduk bisa terekam dengan jelas hanya menggunakan satu NIK,” kata Yusri Yunus. Ia menambahkan, “Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS, semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia.”
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan pengelolaan data penduduk di Indonesia akan menjadi lebih efisien dan terintegrasi, memudahkan berbagai layanan publik yang memerlukan identifikasi berdasarkan NIK.
