Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara di Indonesia. Perpanjangan SIM harus dilakukan setiap lima tahun sekali, namun perlu diperhatikan bahwa perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Pasalnya, jika masa berlaku SIM sudah habis meski hanya lewat satu hari, pengendara diwajibkan untuk membuat SIM baru.
Aturan Perpanjangan SIM Berdasarkan Peraturan Kepolisian
Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi secara jelas menyatakan bahwa SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Hal ini diatur dalam pasal 4, yang menegaskan bahwa SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang, meskipun hanya terlambat satu hari.
“SIM yang telah melewati masa berlaku harus membuat baru di Satpas terdekat,” demikian penjelasan dari akun Instagram Digital Korlantas beberapa waktu lalu.
Masa Berlaku SIM dan Waktu Perpanjangan
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlakunya habis. Namun, ada perubahan yang perlu diperhatikan. Jika Anda melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis, masa berlaku SIM yang baru akan mengikuti tanggal perpanjangan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir seperti yang sebelumnya berlaku.
Sebagai contoh, jika tanggal lahir Anda adalah 10 Maret, dan Anda memperpanjang SIM pada 10 Desember 2024, maka masa berlaku SIM baru Anda akan sampai 10 Desember 2029, bukan 10 Maret 2029.
Pengecualian Perpanjangan SIM dalam Kondisi Kahar
Meski demikian, ada pengecualian dalam aturan ini. Berdasarkan Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021, SIM yang habis masa berlakunya masih dapat diperpanjang dalam kondisi kahar. Kondisi kahar ini merujuk pada situasi di mana seseorang tidak dapat memperpanjang SIM karena keadaan di luar kendalinya, seperti bencana alam atau keadaan darurat lainnya.
“SIM yang lewat dari masa berlakunya karena Keadaan Kahar dapat dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3) dan dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri,” bunyi peraturan tersebut.
